Minggu, 30 Desember 2012

Kalimantan Utara

Posted by Asas CnC @rt On 20.34 No comments
Kalimantan Utara
—  Provinsi  —
Peta lokasi Kalimantan Utara
Negara  Indonesia
Dasar hukum UU No.20 tahun 2012
Ibu kota Tanjung Selor
Luas
 - Total 71.176,72 km2
Populasi (2012)
 - Total 876,457
 Kepadatan 12,3/km²
Demografi
 - Suku bangsa Suku Tidung, Suku Bulungan, Suku Berau, Suku Banjar, dan Suku Dayak
 - Agama Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu, dan Kong Hu Cu
 - Bahasa Bahasa Indonesia, Bahasa Tidung, Bahasa Dayak
Zona waktu WITA (UTC+8)
Kabupaten 4
Kota 1
Kecamatan 47
Rumah tradisional Rumah Baloy
Senjata tradisional Mandau
 
Kalimantan Utara adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur.
Saat ini, Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda Indonesia, resmi disahkan menjadi provinsi dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012.[1] Infrastruktur pemerintahan Kalimantan Utara masih dalam proses persiapan yang direncanakan akan berlangsung paling lama dalam 1 tahun.

Sejarah

Dalam sejarahnya negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan, yang meliputi Sarawak, Brunei dan sebagian besar Sabah adalah wilayah mandala negara Kesultanan Brunei yang berbatasan dengan mandala negara Kerajaan Berau.[2] Sejak masa Hindu hingga masa sebelum terbentuknya Kesultanan Bulungan, daerah yang sekarang menjadi wilayah provinsi Kalimantan Utara hingga daerah Kinabatangan di Sabah merupakan wilayah mandala negara Berau yang dinamakan Nagri Marancang.[3] Namun belakangan Nagri Marancang diklaim sebagai wilayah pengaruh Kesultanan Sulu dan Suku Suluk mulai bermukim di sebagian wilayah tersebut.[4] Kemudian kolonial Inggris menguasai sebelah utara Nagri Marancang dan Belanda menguasai sebelah selatan Nagri Marancang (sekarang provinsi Kaltara).[5]
Wilayah yang menjadi propinsi Kalimantan Utara merupakan bekas wilayah Kesultanan Bulungan dan Kerajaan Tidung. Kedua-duanya, yaitu negeri Kesultanan Bulungan dan negeri Kerajaan Tidung merupakan bekas daerah bagian milik dari negara Berau yang telah melepaskan diri.[6] Namun Kerajaan Berau menurut Hikayat Banjar termasuk salah satu vazal atau negara bagian di dalam mandala negara Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara Dipa (masa Hindu).[7] Sampai tahun 1850, negeri Bulungan dan negeri Tidung masih diklaim sebagai negeri bawahan dalam mandala negara Kesultanan Sulu [bekas bawahan Brunei].[8] Namun dalam tahun 1853, negeri Bulungan dan negeri Tidung sudah dimasukkan dalam wilayah Hindia Belanda atau kembali menjadi bagian dari Berau.[9] Walaupun belakangan negeri Bulungan dibawah kekuasaan Pangeran dari Brunei dan negeri Tidung dibawah kekuasaan menantu Raja Tidung yang merupakan Pangeran dari Sulu, namun kedua negeri tersebut masih tetap termasuk dalam mandala negara Berau. Berdasarkan perjanjian antara negara Kesultanan Banjar dengan VOC Belanda yang dibuat pada tanggal 13 Agustus 1787 dan 4 Mei 1826, maka secara hukum negara Kesultanan Banjar menjadi daerah protektorat VOC Belanda dan beberapa daerah bagian dan negara bagian yang diklaim sebagai bekas vazal Banjar diserahkan sebagai properti VOC Belanda, maka Kompeni Belanda membuat batas-batas wilayahnya di Borneo (Kalimantan) berdasarkan perjanjian tersebut yaitu wilayah paling barat adalah negara bagian Sintang, daerah bagian Lawai dan daerah bagian Jelai (bagian dari negara bagian Kotawaringin) sedangkan wilayah paling timur adalah negara bagian Berau.[10] Negara bagian Berau meliputi negeri kesultanan Gunung Tabur, negeri kesultanan Tanjung/Sambaliung, negeri kesultanan Bulungan & distrik Tidung alias mantan Kerajaan Tidung yang dihapuskan tahun 1916.[11] Berdasarkan peta Hindia Belanda tahun 1878 saat itu menunjukkan posisi perbatasan jauh lebih ke utara dari perbatasan Kaltara-Sabah hari ini, karena mencakupi semua perkampungan suku Tidung yang ada di wilayah Tawau.[12]
Proses pemekaran Kalimantan Utara menjadi suatu provinsi terpisah dari Kalimantan Timur telah dimulai pada tahun 2000-an.[13][14] Setelah melalui proses panjang, pembentukan provinsi Kalimantan Utara akhirnya disetujui dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012.[15][16]

Pemerintahan

Pada saat dibentuknya, wilayah Kalimantan Utara dibagi menjadi 5 wilayah administrasi, yang terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten sebagai berikut:
Seluruh wilayah ini sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kalimantan Timur.

Lihat pula

Referensi

0 komentar:

Posting Komentar